Sumbar, Indoviral.id –
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat menggelar Rapat kerja dalam rangka Pemutahirkan Data Pemilih Berkelanjutan ( PDPB ) Sabtu 23/9/2023 di Aula Hotel Guci Bt. Toman, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Di kegiatan rapat kerja tersebut Bawaslu mengundang beberapa Stakeholder terkait di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat, KPU, Capil, Pawaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kapolres, Kesbanpol.
Bawaslu Pasaman Barat pemimpin acara yang berlangsung di wakili Beldia Putra, SH,C,Med, Koordinator Divisi Hukum,pencegahan, partisifasi dan Humas Bawaslu. Dedy Yanes, bendahara pengeluaran Bawaslu sekretariat Bawaslu Pasbar, sebagai narasumber, Dr Dennis Helen, SH, MH, Dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti dan Avokat di rumah bantuan Hukum Padang, dan di ikuti oleh Stakeholder terkait lainnya.
Sementara itu Divisi Hukum Bawaslu Pasaman Barat Beldia Putra menyampaikan” bahwa nantinya Daftar Pemilih yang di tetapkan adalah benar benar Data pemilih yang valid agar tidak ada celah gugatan oleh peserta Pemilu 2024″ kata Beldia Putra.
Di hal lain Dedy Yones juga menjelaskan” sebagai pengawas, kita selalu memberikan masukan Data yang terbuka terutama apabila ada warga yang meninggal kita selalu memberikan masukan kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat ” ujar Dedy Yones.
Dr Zennis Helen memaparkan” Pemilihan Umum merupakan sarana Demokrasi guna mewajutkan sistem pemerintahan Negara yang berkedaulatan Rakyat. Pemerintahan Negara yang di bentuk melalui pemilihan Umum itu adalah yang berasal dari rakyat, di jalankan sesuai kehendak rakyat dan di abadikan untuk kesejahteraan rakyat ” ucapnya.
Kemudian Dr Zennis Helen menambahkan ” pemutahiran Data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar pemilih tetap dari Pemilu atau pemilihan terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual Data pemilih dan selanjutnya digunakan sengai bahan penyusunan Daftar pemilih.
( Yulisman )