Bandit Sabu Ditangkap Polisi

Nasional27 Dilihat

 

Bathin Solapan- indoviral.id
Kapolres Bengkalis Via Kasat Res Narkoba IPTU Hasan Basri dalam rilisnya kepada insan pers, menyampaikan kronologis penangkapan terhadap RS.
Setelah diperoleh informasi yang akurat. Target berada di TKP.
Sekira pukul 15.00 WIB dibengkel Jalan Baru Desa Kesumbo Ampai. Hari Sabtu ( 2/11/2024).
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat. Sering terjadi transaksi Narkoba di Desa. Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Tim langsung melakukan lidik.
Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana (TP) narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.
Seorang pria berinisial RS (33 Tahun) warga Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, diduga berperan sebagai pengedar berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.97 gram. 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 0.77 gram. Disita 1 unit handphone android merk oppo warna dongker serta Uang Tunai Rp. 70.000.
Tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.97 gram. 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 0.77 gram. Barang bukti lainnya.
Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu. Tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya. Ia dapatkan dari RH (sudah tertangkap).
Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan daun ganja kering dan asal daun ganja kering. RS mengakui daun ganja kering yang disita adalah miliknya. Ia dapatkan dari Anak Vespa (DPO).
Kasat Res Narkoba IPTU Hasan Basri mengatakan, Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Hasil test urine, Positif (+) Metamphetamine. Positif (+) THC.
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya. (simon parlaungan – Rilis).