Awas!!!Disdikpora Kabupaten Pandeglang Harus Tegas Terhadap Kontraktor Yang Tidak Menerapkan SMKK Kata Enoh Junaedi Ketua GNPK Banten

Uncategorized946 Dilihat

 

Pandeglang-Banten indoviral.id|

Sarana dan Prasarana dalam lingkungan Pendidikan tentunya itu sangat penting,untuk menunjang Dunia Pendidikan,supaya dalam prosesnya jadi aman,nyaman,dan tentram,karena salah satunya memiliki sarana yang memadai.

Seperti pada tahun 2023 ini Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Pandeglang telah Menganggarkan dari APBD Kabupaten Pandeglang untuk Sarana Penunjang Belajar berupa Ruang Kelas Baru (RKB),yang saat ini sedang berjalan proses pembangunannya.

Dalam hal ini Enoh Junaedi Ketua GNPK Banten menyambut baik dan Mengapresiasi kepada Disdikpora Kabupaten Pandeglang yang sudah merealisasikan Program tersebut demi menunjang Dunia Pendidikan,agar Anak Didik lebih maju dan berkembang Dikabupaten Pandeglang.

“Saya menyambut baik dan mengapresiasi terhadap Disdikpora Kabupaten Pandeglang yang sudah merealisasikan Program tersebut,yang mana ini bisa menjadi dampak positif terhadap dunia pendidikan Dikabupaten Pandeglang,”Ujar Enoh Junaedi.Jumat 06/10/2023. menyampaikan ke indoviral.id saat berjumpa Disekitar Wilayah Kecamatan Menes.

Tapi!selain menyambut baik dan mengapresiasi hal ini,dia (Enoh Junaedi) juga menyampaikan hal,mengenai sudah banyaknya beredar di Pemberitaan media online,bahwa banyak kontraktor yang Diduga semena-mena dalam melaksanakan Pekerjaan RKB ini,jelas ini akan menghambat,dan Dunia Pendidikan akan terkontaminasi hal-hal buruk,dan juga kalau ini terjadi betul tentunya bukanlah harapan semua pihak Dikabupaten Pandeglang.

“Selain memang saya menyambut baik mengenai Program Pembangunan ini,tapi saya juga sangat menyayangkan terhadap Kontraktor Pelaksana,yang Diduga semena-mena dalam Pelaksanaannya,jelas ini akan menghambat,dan dunia pendidikan akan terkontaminasi hal hal buruk,dan ini bukan harapan saya khususnya,dan tentunya bukan harapan semua pihak Dikabupaten Pandeglang,”Tungkas Enoh.

Satu hal disampaikan Enoh Junaedi bahwa ketika proses penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi tidak memenuhi Standar Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dari Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa,ini jelas akan berdampak buruk terhadap hasil Finish Pekerjaan,dan ini menyalahi PERMEN PUPR NO. 10 TAHUN2021.

“Dalam Permen PUPR No. 10 Tahun2021 Pasal 2 sudah jelas,setiap pengguna jasa dan penyedia jasa harus menerapkan SMKK dalam Penyelenggaraan konstruksi,dan jelas kalau tidak berpedoman terhada Permen tersebut,itu akan berdampak buruk terhadap hasil pekerjaan,”Jelasnya.

Kemudian Enoh Junaedi lebih jauh lagi menyampaikan bahwa,ada yang lebih dia sayangkan terkait selalu ada Fenomena Dugaan Setoran Proyek yang dipraktekan oleh para Oknum yang tidak bertanggung jawab,yang hanya ingin meraup keuntungan dari Kegiatan RKB ini.

“Dugaan Praktek Setoran Proyek masih mewarnai dan memang teramat sulit dibuktikan,sangat sangat disayangkan memang,dan para Oknum itu hanya cendrung memanfaatkan Program ini untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompoknya,dan jelas bahwa ini adalah Korupsi Uang Rakyat,”Terang Enoh dengan nada kesal.

Dalam hal ini Enoh Junaedi meminta kepada pihak Disdikpora Kabupaten Pandeglang yaitu kepada Kepala Dinas,Sekertaris Dinas,PPK dan PPTK untuk menindak tegas terhadap Para Kontraktor yang tidak menerapkan SMKK,tindakannya entah itu berupa teguran,atau juga diberhentikan kegiatannya,atau sekalian pekerjaannya ditahan pembayarannya.

“Saya meminta kepada Pihak Disdikpora Kabupaten Pandeglang yaitu Kadis,Sekdis,PPK dan PPTK,agar berikan teguran,atau sekalian diberhentikan kegiatannya,atau juga ditahan pembayarannya,terhadap para Kontraktor yang tidak menerapkan SMKK,”Pungksnya.

Satu Sumber berita menyampaikan bahwa,karena Diduga tidak mengacu kepada SMKK dalam sebuah proses Tender yang Diduga Disiasati,karena hal itu,Sehingga menimbulkan proses tender terdapat sanggah dan sanggah banding,yang mengakibatkan jadwal pelaksanaan mundur.

(Cepz)