Barito Utara,Indoviral.id
PT.MME pemegang IUP Pertambangan Batu Bara yang beroperasional di wilayah desa Sikuy,Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Diwakili oleh External PT.MME, Ria dengan di dampingi Rizky menghadiri Simposium Nasional Masyarakat Adat Barito Utara tahun 2025, pada Senin (29/09/2025) pagi.
Kegiatan Simposium sehari yang digelar oleh Pengurus Pusat Perkumpulan Warga Batara Mandiri Peduli Sosial dan Investasi (PARWABARA PASTI) di Gedung Pertemuan Balai Antang Muara Teweh.

Kehadiran Perwakilan PT.MME, Ria dan Rizky merupakan bentuk apresiasi terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh PARWABARA PASTI, yang telah mengundang pelaku usaha di bidang pertambangan batu bara, hal yang sangat baik sebagai edukasi untuk semua kalangan, baik masyarakat adat,pemerintah maupun pihak perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Barito Utara.
Kegiatan Simposium yang diselenggarakan oleh PARWABARA PASTI ini telah menghadirkan Narasumber yang berkompeten di bidangnya masing – masing, yaitu :
1.DR.Fahmi Bachid,SH.,MH (Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia).
Dengan materinya, ” Tinjauan Konstitusi terhadap Eksistensi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Bingkai NKRI.”
2.M.Armen Lukman,Advokat-Konsutan Hukum-Penasehat Hukum Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah 2008-2016.
Dengan materi, ” Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif untuk Investasi SDA Berkelanjutan di Barito Utara,Kalteng.”
2.Dr.Rico Septian Noor,SH.,MA dengan materi, ” Menyelaraskan Investasi dan hak – hak masyarakat Adat Kalimantan Tengah.”
4.David S.Hut,MP (Penyuluh Kehutanan), dengan materi, ” Tata Guna Lahan.”
Simposium ini dinilai sangat bermanfaat, sebagai bahan edukasi, untuk kepentingan bersama terutama pelaku – pelaku usaha yang berinvestasi di Kabupaten Barito Utara.
Agar suasana investasi di Kabupaten Barito Utara bisa berjalan dengan baik, aman dan lancar, dengan saling menghargai antara hak – hak masyarakat adat dan hak – hak perusahaan yang berinvestasi,
Sehingga akan mengurangi berbagai kemungkinan yang bisa terjadi, yakni konflik sosial, konflik vertikal dan juga konflik horizontal.
Dengan harmonisnya masyarakat adat dan pelaku investasi di Kabupaten Barito Utara maka diharapkan akan menambah sumber pendapatan daerah dari berbagai sektor usaha.
(Arnius.S,S.Pd)






