Banyuasin, indoviral.id
Gelar sidang di Pengadilan Negeri Banyuasin tanggal 27 Agustus 2024 dengan gugatan penyimpangan Adiministrasi yang dilakukan oleh BPKAD Prov. Sumatera Selatan dan BPN banyuasin dengan penggugat ahli waris Kgs H Zakaria Abdullah. Penyimpangan administrasi tersebut adalah menerbitkan surat nomor 591.1/01544/BPKAD-V/2021 tanggal 4 mei 2021 tanpa melihat dan mengecek secara langsung objek tanah tersebut dan dikeluarkannya surat nomor 728/3-16.07/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021.
Pada tanggal 27 Agustus 2024 dipersidangan telah hadir kuasa hukum dari penggugat namun semua tergugat yaitu BPKAD Prov Sumsel dan BPN Banyuasin tidak hadir, satu tanpa alasan dan satu lagi tergugat dengan alasan yang kurang tepat. Hal ini membuat sidang batal dilakukan.
“Permasalahan ini sudah sangat belarut larut yang tercatat saja sudah dari awal tahun 2021, ini sudah banyak sekali menyita pikiran, waktu dan keuangan dan berharap agar cepat selesai. Saya akan terus berusaha untuk menyelesaikan masalah ini karena ini perjuangan yang belum selesai oleh almarhum suami saya.” Tutur Hj Fauziah sebagai penuntut.
Sidang berikutnya hari kamis tanggal 12 September 2024, penggugat akan hadir lewat kuasa hukumnya dan jika tergugat tidak hadir lagi tanpa alasan yang jelas apakah hasil sidang bisa Verstek.
Selain kuasa hukum dari rumah singgah pihak penggugat juga meminta bantuan dari ormas Forum Cakar Sriwijaya untuk menyelesaikan, mengawasi dan menjaga keputusan persidangan.