Apakah Menggadaikan Randis Desa Itu Melanggar Dan Ini Yang Terjadi Disalah Satu Desa Yang Ada Dikabupaten Pandeglang

Uncategorized614 Dilihat

 

Pandeglang-Banten indoviral.id

Sebuah Kendaraan Dinas Roda dua Didesa Pari Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang-Banten Diduga telah Digadaikan pada Bulan Maret 2023 oleh Kepala Desa kepada seorang warga Pandat yang bernama Mukhibin,dan sampai saat ini Kendaraan tersebut masih belum Ditebus,sementara Kepala Desa yang Diduga Menggadaikan yaitu Yadi,sudah tidak lagi Menjabat sebagai Kepala Desa Pari,karena Jabatannya sudah berakhir pada Bulan Desember2023.

Hal ini sudah Dikonfrmasi indoviral.id terhadap Yadi Mantan Kades Pari,melalui pesan singkat WhatsApp,dan Dia (Yadi) mengiakan bahwa kendaraan Dinas roda dua telah Digadaikan.

“Iya,nanti sertijab juga saya kembalikan kedesa,”jawab singkat Yadi pada Kamis 25/01/2024.

Anehnya,Yadi selaku Mantan Kades Pari mengatakan bahwa,ia akan mengembalikan atau menebus Randis tersebut pas Sertijab,dan apakah memang belum sertijab Didesa Pari?.

Lanjut Ditanyakan kepada Yadi,apakah boleh kendaraan Dinas itu Digadaikan secara aturan,kemudian ia menjawab sebenarnya tidak boleh.

“aturan gk boleh ,cuma kebutuhan,yg penting pada waktunya ada ,dan tidak hilang,jelas Yadi.

Mengenai Desa Pari yang belum Sertijab ini sudah Dikonfrmasi kepada Camat Mandalawangi melalui telepon Aplikasi WhatsApp,dan ia (Camat Mandalawangi) menjelaskan bahwa Desa Pari itu sudah melakukan Sertijab,dan sekarang yang menjabat adalah PJS Desa.

“Desa Pari itu sudah melakukan Setijab,dan sekarang yang menjabat sebagai Kades adalah PJS Desa,”Terang Camat Mandalawangi.

(cepz)