Aktivis TURKI Kutuk Dindikpora,Karena Ratusan Hak Hibah MDTA Tidak Berikan

Terkini285 Dilihat

Pandeglang, indoviral.id|

Lagi-lagi Polemik MDTA di kabupaten Pandeglang terulang kembali, seakan-akan tidak ada habisnya masalah penyaluran hibah insentif untuk guru Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDTA) yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DINDIKPORA) Kabupaten Pandeglang sehingga kini menuai konflik dalam pengelolaannya.

Setelah beredarnya lampiran Keputusan Bupati terkait daftar Penerima Hibah MDTA Tahun Anggaran 2022 di Group Media Sosial membuat ratusan Kepala MDTA protes dengan nominal insentif Guru MDTA yang diberikan oleh Pemerintah Daerah yakni hanya sebesar Rp. 30.000 per bulan untuk setiap Guru Madrasah. Selain itu ratusan Kepala dan Guru MDTA juga banyak yang tidak mendapatkan hibah.

Sebagai bukti Guru-guru yang tidak mendapatkan hibah adalah 70 Orang di Kecamatan Pandeglang, 5 Orang di Kecamatan Cigeulis, 20 orang di Kecamatan Cibitung, dan hampir ratusan guru serta Kepala MDTA lain yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Pandeglang.

Menurut Ustad Hamdihi selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala MDTA (K3MDT) Kabupaten Pandeglang saat diwawancarai oleh Awak Media mengungkapkan, bahwa sejak awal pihaknya sudah mewanti-wanti pada Tanggal 9 September 2022 ketika mendatangi Kantor Biro Hukum Setda Kabupaten Pandeglang dengan tujuan untuk meminta pedoman pengelolaan hibah guru MDT, namun tidak diberikan. Kemudian pada Tanggal 6 Oktober 2022 dari Biro Hukum Setda menghubunginya via telpon, terkait masalah pedoman dan mekanisme hibah akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan, namun ketika muncul pedoman penyaluran hibah insentif guru di Bulan November ini, diduga ada mekanisme yang salah serta pedomannya dibuat tanpa landasan yang kuat.

“Itu kan proposal usulan dibuat Tahun 2021 sehingga masih menggunakan Perbup Nomor 38 Tahun 2021, maka seluruh lembaga mengajukan proposal sesuai dengan pedoman Perbup tersebut, namun Perbup yang baru muncul justru berbarengan dengan keputusan Bupati tentang penerima hibah. Maka perlunya Kabiro hukum dan inspektorat Setda Pandeglang melakukan tugas fungsinya agar memeriksa kembali Perbup Nomor 40 tahun 2022. Karena saat ini ratusan Kepala dan Guru MDT yang menjadi korban dari Perbup baru tersebut. Seharusnya kabid PNF DINDIKPORA Pandeglang bisa menjalin kerjasama yang baik dengan Kepala dan Guru Madrasah, minimal dari awal perwakilan dari Kami diberi informasi tentang Perbup tersebut, Karena K3MDT itu merupakan himpunan dari Kepala dan Guru MDT se-Kabupaten Pandeglang sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2351 Tahun 2012.” Jelas Ketua K3MDT Pandeglang.

Menanggapi hal itu Tb. Aujani selaku Ketua Komunitas Aktifis Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI) mengutuk kinerja DINDIKPORA Kabupaten Pandeglang yang dinilai sudah tidak amanah dan tidak transparan dalam mengelola penyaluran Hibah MDT.

“Kami mengutuk kinerja Oknum Pegawai DINDIKPORA Kabupaten Pandeglang yang dinilai sudah tidak amanah dan tidak transparan lagi dalam mengelola penyaluran Hibah MDT Tahun 2022 berdasarkan usulan Proposal Tahun 2021.” Tegasnya.

Selain itu Tb. Aujani juga menambahkan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang terkesan sudah seperti Daerah Otonomi Neo Liberal yang selalu mengkebiri alokasi Dana Hibah Pendidikan Non Formal berbasis Islam. Hal semacam ini sangat melukai hati Umat Islam Pandeglang yang tidak bisa melupakan jasa Para Ulama termasuk jasa KH. Tb. Abdul Halim Kadupeusing mantan Bupati Pandeglang.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang terkesan sudah seperti Daerah Otonomi Neo Liberal yang selalu mengkebiri alokasi Dana Hibah Pendidikan Non Formal berbasis Islam, bak kebijakan seorang oerientalis yang ingin mengikis julukan Kota Sejuta Santri dan Seribu Ulama.” Pungkasnya.

(rilis/cez)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *