Pandeglang-Banten Indoviral.id|
Tindakan Pungli yang dilakukan oleh Oknum Kepala Puskesmas Sumur ini sudah disikapi oleh beberapa kalangan di Kabupaten Pandeglang,seperti salah satu Aktivis Pandeglang yaitu Ahmad Tobibudin.
Ahmad Tobibudin mrminta kepada Aparat Penegak Hukum,agar segera turun langsung ke Puskesmas Sumur untuk melakukan Penyelidikan terkait Pungli berupa Pemotongan honor Jaspel para Pekerja,yang dilakukan oleh Oknum Kepala Puskesmas.
“Terkait Pungli yang dilakukan oleh Oknum Kepala Puskesmas sumur,saya minta APH segera turun langsung untuk lakukan penyelidikan,”terang Ahmad Tobibudin Sabtu 25-03-2023.
Mengenai tindakan Pungli ini juga Ahmad Tobibudin menjelaskan kepada Awak media bahwa tindakan tersebut sudah melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Junto, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi,dan Pungutan liar adalah termasuk tindakan Korupsi,dan merupakan kejahatan luar biasa.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto,Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi,dan Pungutan liar adalah termasuk tindakan Korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa,” tegasnya.
Juga Hukum Pungli dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana,Ahmad Tobibudin menjelaskan,pungli Dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1,yang berbunyi,siapapun yang mengancam atau memaksa orang untuk memberikan sesuatu,terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Dalam KUHP pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1,dan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,”Pungkas Ahmad Tobibudin.
Awak media masih akan lakukan penelusuran lebih dalam terkait adanya Pungli di Puskesmas Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang.
(cepz)