BENGKALIS- indoviral.id
Kedatangan Ketua DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha, S.E., di sambut masyarakat dengan penuh antusias.
Selain dari pelaksanakan tugas Negara sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Fraksi Golkar ( golongan karya) Dapil ( Daerah pemilihan) 4 kecamatan mandau, Septian Nugraha bersilahturahmi bersama masyarakat Duri didaerah konstituennya.
Pagi ini, Septian Nugraha bersama Kepala Badan ( Kaban) Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Bengkalis, untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan ( sosper) Daerah Kabupaten Bengkalis No.2 tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG).
Pada hari sabtu (12/11/2022). Di hadiri puluhan warga jalan Karang Anyer II berlokasi di rumah ibu Hj. Miswati, RW 11, RT01, Kelurahan Air Jamban Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.Didampingi oleh Kepala Lurah Kelurahan Air Jamban Ramadhani, S.STP.
Sosper ini oleh Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis, menghadirkan pembicara Kaban Bapenda Kabupaten Bengkalis Syahruddin, S.H, MN.
Septian berharap, dengan sosialisasi ini dapat dicermati masyarakat Kecamatan Mandau, bagaimana proses pengurusan, pengajuan, hingga perhitungan Retribusi bangunan secara baik dan benar. Sehingga Pendapatan Asli Daerah ( P.A.D) Kabupaten Bengkalis semakin meningkat, mensupport pembangunan Kabupaten Bengkalis lebih baik kedepannya.
Beliau mengatakan, Kabupaten Bengkalis dapat berbangga hati atas prestasi di Tingkat Nasional yang telah diperoleh.
Sebagai informasi penting untuk dicatat, dari 416 Kabupaten dan 98 kota di Indonesia, hanya Kabupaten Bengkalis menduduki posisi ke-2 ( dua) dalam Realisasi pendapatan daerah tertinggi se-Indonesia, ucapnya.
Septian sangat optimis dengan pembangunan Kabupaten Bengkalis, terus tumbuh dan maju. Semoga kita semua merasakan manfaat dari kemajuan tersebut. PBG merupakan salah satu sumber PAD kedepannya.
Selanjutnya, Kepala Lurah Air Jamban Ramadhani, S.STP, menyampaikan Terimakasih atas kehadiran Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis Bpk Septian Nugraha di wilayah kerja pemerintahan Kelurahan Air Jamban dalam kegiatan Sosper.
Ramadhani menghimbau kepada warganya untuk mengikuti acara ini dengan serius, supaya menambah wawasan dan memperkaya ilmu pengetahuannya. Dan dapat memberitahukan kepada masyarakat lain, terkait PBG, supaya dapat dicerna oleh pemikiran masyarakat.
Akhir kata, Kaban Bapenda Kabupaten Bengkalis Syahruddin menjabarkan materi sosialisasi ini kepada peserta yang hadir. Prosedur dan sistematika pengurusan PBG yang sebelumnya bernama IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan).
Dalam penjelasan materi ini, pengurusan diawali dengan ijin dari pihak desa atau kelurahan untuk membangun sebuah Rumah ataupun Ruko ( Rumah Toko), setelah mendapat persetujuan dari sempadan tanah atau pemilik rumah sebelah, kemudian dilanjutkan ke kecamatan dan ke dinas PUPR. Disanalah dihitung biaya sesuai dengan luas bangunan yang akan dibangun. Serta penentuan jarak bangunan dengan jalan, maka setelah ituditerbitkan Retribusinya, sesuai dengan Perda ( Peraturan Daerah) No.2 tahun 2022 Tentang Retribusi PBG, tutupnya.
(simon parlaungan/ Rilis).