AKP Primadona: Kasus ini masih Proses Penyelidikan, tidak ada melakukan penahanan terhadap orang

Nasional, Terkini1 Dilihat

 

Mandau – indoviral.id

Kapolsek Mandau AKP Primadona melalui releasenya mengatakan, kasus ini masih Proses Penyelidikan Polsek Mandau. Tidak ada melakukan penahanan terhadap orang.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/128/V/2025/SPKT/Riau/Res-Bks/Sekmandau, tanggal 12 Mei 2025, tentang Penyerobotan lahan. Dugaan tindak pidana Penyerobotan Lahan dan setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Sebagaimana yang dimaksud di rumusan Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 162 UU No.2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adapun pelapor AT 50 tahun, karyawan BUMN warga Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Kota. Kota Pekanbaru – Riau. Saksi 3 orang yaitu: FA (40 tahun) Pria. Petani warga Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis-Riau. YD( 38 tahun) Pria karyawan swasta warga Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis-Riau. IQ (22 tahun) Pria. swasta warga Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis-Riau.

Primadona menceritakan Kronologi kejadian peristiwa ini, berdasarkan informasi dari Pihak Kepolisian (BKO Sat Pam Obvit). Pihak Security PT.ABB yang mendapati adanya aktifitas Perambahan Lahan di Area 6 Lapangan Minyak PT. Pertamina Hulu Rokan dekat Gudang Handak (Bahan Peledak) menggunakan 1 (satu) unit Excavator.

Primadona mengatakan, Gudang Handak merupakan tempat penyimpan bahan peledak yang harus terjaga keberadaannya, keamanan. Jauh dari segala aktifitas yang membahayakan terjadinya ledakan. Gudang Handak dijaga oleh Personil Sat Pam Obvit dan Security PT. ABB.

Yang menjadi korban, Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI) yang di peruntukan untuk Operasi Hulu Migas yang dikelolah oleh PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Primadona menyampaikan, Minggu tanggal 11 Mei 2025 yang lalu, sekira pukul 10.55 WIB. Informasi dari BKO Pam Obvit Polres Bengkalis. Telah terjadi upaya perambahan lahan menggunakan excavator di area 6 lapangan minyak PT. PHR dekat dengan Gudang Bahan Peledak (Handak). Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira 16.30 WIB Pelapor bersama BKO PAM OBVIT dan BKO INTELKAM bergerak ke Areal 6.

Sekira pukul 17.00 Wib melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang duduk diatas sepeda motor di tepi jalan di belakangnya terlihat kerusakan pepohonan akibat aktivitas perambahan lahan. Terlihat 1 (satu) unit excavator sedang melakukan perambahan hutan dengan cara menumbangkan pohon yang ada. Personil Polri yang ikut menghentikan kendaran. Langsung bertanya ke seorang laki-laki. Sebagian berlari kearah excavator yang sedang bekerja. Petugas BKO menghentikan excavator untuk bekerja. Memerintahkan operator untuk berhenti. Lalu menyuruh turun dan dibawa ke tepi jalan untuk bergabung dengan yang telah diamankan sebelumnya, ujar Primadona.

Menurut keterangan saksi-saksi, membuka lahan dengan cara menumbang pohon dan membersihkannya untuk persiapan ditanam kelapa sawit (Steking). Luas lahan yang di Stecking ± 9 (sembilan) Hektar. Lahan milik orang Bathin yaitu Sdr RN, Sdr FD dan Sdr ZL. Sdr SS warga tempatan. Pada saat itu sedang berada di lokasi pengerjaan lahan.

Dari keterangan Saksi, masyarakat setempat disana menyakini lahan yang distecking adalah tanah ulayat. Status lahan tersebut HPL (Luar dari kawasan bukan Hutan Lindung. Tidak dalam kawasan Konsesi PT. Pertamina Hulu Rokan. Sdr RN selaku pemilik lahan ada menunjukan surat. Menunjukkan langsung kelapangan dan lahan yang akan dikerjakan tersebut (Stecking).

Modus operandi dengan membuka lahan dengan cara menumbang pohon dan membersihkannya untuk persiapan ditanam tanaman kelapa sawit (Stecking) dengan menggunakan alat berat.