Barito Utara, Indoviral.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu, (22/03/2025).
Sesuai dengan tahapan PSU, maka KPU Barito Utara, distribusikan
Formulir C.Pemberitahuan (Undangan) kepada calon pemilih yang akan mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pendistribusian Formulir C.Pemberitahuan dilaksanakan pada, Rabu, (19/03/2025).
C.Pemberitahuan tersebut didistribuskan ke TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Pendistribusian Formulir C.Pemberitahuan ini, dimulai pada Jam.09.00 Wib sampai dengan selesai.
Anggota KPPS untuk TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, didampingi Anggota KPU Barut dan jajaran Sekretariat KPU, mengedarkan Formulir C. Pemberitahuan ke setiap rumah warga Pemilih yang terdaftar dalam DPT.
Kegiatan ini juga didampingi oleh Anggota Polri dan TNI.
Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari menyampaikan bahwa pendistribusian C. Pemberitahuan ini dilaksanakan mulai pada tanggal 19 sampai dengan 21 Maret 2025.
” Intinya berdasarkan jadwal dan tahapan PSU Pasca Putusan MK yang tertuang dalam SK KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 9 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 pada TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara,”
Kata Ketua KPU Kabupaten Barito Utara.
Disampaikan juga bahwa, ” Berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2025 yang lalu, KPU Barito utara melakukan Monitoring dan Supervisi terhadap kegiatan tersebut.
Agar C. Pemberitahuan tersampaikan dengan benar kepada Pemilih yang memang berhak untuk memilih.
Jumlah pemilih untuk TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah ada sebanyak 587 Pemilih, terdiri dari 285 Laki-laki dan 302 Pemilih Perempuan.
Sedangkan untuk TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru, jumlah Pemilihnya sebanyak 568 pemilih, ” tutup Ketua KPU.
(Arnius.S,S.Pd).