Pangkalpinang, INDOVIRAL,-
Penanganan perkara dugaan malpraktek di RSUD Depati Hamzah yang dilaporkan dan saat ini tengah ditangani oleh Polda Babel kembali ramai diperbincangkan dan dipertanyakan masyarakat. Rabu, 12/03/2025
Pasalnya perkara ujaran kebencian yang bersinggungan dengan perkara ini begitu cepat tertangani dan terselesaikan oleh Polresta Pangkalpinang, sedangkan hilangnya nyawa seorang bocah 10 tahun diduga karena malpraktek makin tak jelas penangananya.
Hal ini seperti penyampaian Gandi (bukan nama sebenarnya) di salah satu pojok warung kopi bersama koleganya.
Dihadapan media ini, Gandi menyampaikan pendapatnya tentang penanganan dua perkara yang dinilai memiliki kaitan.
Kepolisian gerak cepat selesaikan perkara ujaran kebencian terhadap dokter dan RSUD Depati Hamzah, tetapi butuh waktu berbulan bulan untuk tangani perkara hilangnya nyawa bocah karena dugaan Malpraktek dirumah sakit tersebut.
Padahal jika berkaca dan diteliti dengan cermat, kedua perkara ini berkaitan erat, antara dugaan Malpraktek RSUD Depati Hamzah dengan yang disebut Ujaran kebencian karena telah menjelekkan nama RSUD Depati Hamzah. Ujarnya
Kepada media ini, Gandi pun menjelaskan bahwa perkara ujaran kebencian yang ditangani Polresta Pangkalpinang kemungkinan besar takkan terjadi apabila perkara pertama terkait dugaan Malpraktek RSUD Depati Hamzah telah terungkap
Faktanya begini bang, perkara yang dikatakan dugaan ujaran kebencian ini muncul, kan karena salah satunya adanya dugaan malpraktek di RSUD Depati Hamzah yang dak rampung dan gak ada kejelasan.
Bisa jadi jika sedari awal perkara ini telah selesai dan berkekuatan hukum tetap, mungkin tak kan ada lagi dugaan narasi ujaran kebencian yang terjadi. Tandasnya
Berkaca dari cepatnya penanganan perkara di kepolisian terkait ujaran kebencian yang dilaporkan berkaitan dengan dokter RSUD Depati Hamzah, team media ini pun meminta tanggapan kepada Dr. Andi Kusuma, SH, MKn, CTL, dari AK Law firm yang menjadi Kuasa Hukum keluarga Korban dugaan Malpraktek.
Disampaikan oleh Andi Kusuma, pihaknya membenarkan telah melaporkan perkara dugaan malpraktek yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban ananda AR (10) dan berharap semoga Polda Babel segera mengambil sikap.
Iya betul Kami PH dari keluarga Korban, dan saat ini perkara sedang ditangani oleh pihak Polda Babel, semoga dalam waktu dekat Polda Babel bisa mengambil sikap, siapa yang layak untuk menjadi tersangka dari dugaan mal praktek terhadap almarhum ananda A*** R******. Ujarnya
Seperti diketahui, kematian AR (10) di RSUD Depati Hamzah, disinyalir karena adanya dugaan Malpraktek atas kesalahan memberikan suntikan obat jantung tanpa adanya pemeriksaan mendalam dan tahapan anamnesis terlebih dahulu oleh dokter Spesialis Jantung di RSUD Depati Hamzah.
Kini setelah berbulan lamanya dan belum adanya titik terang penanganan perkara ini, menjadi tantangan tersendiri bagi Polda Babel untuk selesaikan perkara ini.
Sementara dilain sisi, team media ini pun melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Babel, Kombespol Fauzan Sukmawansyah terkait penangangan perkara ini, namun meski telah berhasil terkonfirmasi, belum ada tanggapan apapun yang berhasil diterima redaksi.
(Red)