Pangkalpinang, INDOVIRAL,-
Dugaan Mal Praktek di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang bocah Beberapa waktu lalu, kini seolah menguap dan kembali dipertanyakan masyarakat Senin 10/03/2025
Hal ini setelah adanya penangkapan terhadap Pemilik akun TikTok yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian, diduga karena salah satunya menyinggung Malpraktek di RSUD Depati Hamzah beberapa waktu yang lalu.
TL pemilik akun tiktok Anak Muda O Pos diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang bang, kabarnya karena berusaha ngungkap dugaan-dugaan kecurangan dan Malpraktek yang terjadi di RSUD Depati Hamzah.
Tapi jika menurut kami sebagai masyarakat, itu adalah fakta yang dibuka ke publik, namun berusaha dibungkam dengan berbagai cara. Sekarang postingan itu sudah hilang, tapi kami sempat menyimpannya, coba deh Abang pelajari. Ujar sumber mengharap kepada media ini untuk membantu mengungkap fakta dalam hal ini.
Dalam unggahan akun Tik Tok Anak Muda O Pos terdapat sebuah konten berupa narasi tentang dugaan Malpraktek yang dilakukan oleh Dokter RSUD Depati Hamzah dr. Kuncoro Bayu Aji
Dinarasikan, dalam konten tersebut, dr Kuncoro Bayu Aji diduga telah salah melakukan diagnosa dan salah dalam mengambil tindakan kepada salah satu pasien RSUD Depati Hamzah bernama Aldo Ramadani anak berusia 10 tahun pada tanggal 30 November 2024 hingga menyebabkan meninggal Dunia.
Lebih lanjut, narasi tersebut menyebutnya dr Bayu tidak melakukan Anamnesis dan tidak melakukan pemeriksaan fisik serta tidak melakukan pemeriksaan penunjang sebelum memberikan obat jantung melalui suntikan yang diduga dr. Bayu menerka-nerka penyakit pasien hingga pasien anak AR (10) meninggal Dunia.
Dalam konten Anak muda O Pos tersebut, pihak RSUD Depati Hamzah sudah memberikan uang tutup mulut sebesar Rp, 1.500.000 rupiah kepada pihak korban, namun dijelaskan dalam narasi konten pihak korban bersama kuasa hukum sudah melaporkan ke pihak terkait atas dugaan Malpraktek yang dilakukan oleh dr Bayu
Kini video konten berserta dengan akun Tik Tok Anak Muda O Pos tersebut yang sebelumnya menghebohkan hingga berakhir menjerat pemilik akun sebagai tersangka tidak ditemukan lagi (404-tackdown).
Penangkapan Pemilik Akun Ditengarai sebagai Upaya Pembungkaman Kepada Publik
Seperti diketahui, Pemilik akun TokTok Anak Muda O Pos bernama Trie Lius Putri (26), adalah warga Parit Tiga Jebus, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar)
Dirinya diamankan pada Rabu (19/2) lalu sekitar pukul 17.00 WIB, di Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang oleh Mapolresta Pangkalpinang usai di tengarai membeberkan aib di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang yang berujung dirinya dilaporkan Direktur RSUD Depati Hamzah dr Della.
Konten TikTok tersebut berisi narasi diduga skandal pengadaan cathlab atau laboratorium kateterisasi jantung di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang senilai Rp17 miliar tersebut, dugaan Mal praktek dan lainnya tentang indikasi kebobrokan RSUD Depati Hamzah.
Dilansir dari beberapa media lokal, penetapan tersangka terhadap pemilik akun medsos tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Rabu (5/3/2025).
“Kita sudah amankan dan menetapkan satu orang tersangka bernama Trie Lius Putri alias TLP (26) beserta barang bukti dan alat bukti yang cukup.
“Untuk pasal kita sangkakan yaitu 55 Jo, pasal 55 ayat 1 atau pasal 45 ayat 4, Jo pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tegas AKP Riza.
Memastikan informasi temtang dugaan Malpraktek ini, jejaring media inipun menghubungi Direktur RSUD Depati Hamzah dr. Della yang sekaligus merupakan istri dr Bayu Aji guna memastikan dugaan Malpraktek yang diduga dilakukan suaminya dr Kuncoro Bayu Aji. Melalui pesan whatsapp pada Rabu (5/3) pukul 21.07 WIB, namun hingga berita tayang dr Della diam dan belum memberikan tanggapan apapun terkait hal ini.
Tanggapan Praktisi Hukum
Sikapi hal ini, Suhendar SH MM, Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) pun memberikan tanggapan.
Sebelumnya kami sangat mengapresiasi kinerja Mapolresta Pangkalpinang yang telah mengamankan pemilik akun tiktok yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan mendukung penegakan hukum serta responsif terhadap seluruh laporan masyarakat.
Tetapi dilain sisi kami juga prihatin, dengan hilangnya beberapa postingan tersebut, itu kan barang bukti belum ada ketetapan hukum kenapa sudah dihapus? Siapa yang menghapus? Tanya Suhendar
Suhendar SH MM juga mempertanyakan kinerja kepolisian, karena dengan cepat mengamankan terduga pelaku ujaran kebencian, tetapi sangat lambat mengungkap dugaan malpraktek dari RSUD tempat pelapor bekerja.
Ini bakal menjadi tanda tanya publik, dan berpotensi jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Pelaku dugaan ujaran kebencian begitu cepat ditangkap, tetapi dugaan Mal praktek yang menghilangkan nyawa seorang bocah tak tertuntaskan.
Harapan kami, Polresta Pangkalpinang maupun APH lainnya Tegak lurus terhadap hukum. dan lebih serius menangani perkara-perkara besar seperti ini.
Apakah APH tak berani, ataukah ada intervensi-intervensi dari Atasan?? Hanya mereka yang tau. Sindir Suhendar
Diakhir penyampaiannya, Suhendar SH MM pun memberikan dukungan bagi Orang tua AR(10) yang diduga menjadi korban Malpraktek di RSUD Depati Hamzah, dan mendoakan semoga ananda AR diberikan tempat terbaik disisi Tuhan.
Insya Allah, syurga untuk ananda A*** R******, dan untuk orang tuanya semoga diberi kesabaran dan keikhlasan.
Sebagai orang tua, saya pun merasakan apa yang dirasakan orang tua AR. Semoga ini menjadi cambukan dan lecutan bagi Polresta Pangkalpinang dan APH lainnya, bakal jadi prestasi tersendiri jika berani ungkap dan selesaikan dugaan perkara Malpraktek ini dan indikasi kecurangan lainnya di RSUD Depati Hamzah. tandas Suhendar
(Red)