Mahkamah Konstitusi (MK) Putuskan PSU untuk Dua TPS di Kabupaten Barito Utara

Nasional, Terkini244 Dilihat

 

Jakarta, Indovira.id

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan amar putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, dalam perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo pada sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang berlangsung di Jakarta, Pada Senin, (24/02/2025).

MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, dan menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024, yang menetapkan perolehan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.

Pembatalan ini terkait dengan hasil suara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS O1 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah.

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Barito Utara untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS tersebut, dengan mengikut sertakan seluruh pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, serta Daftar Pemilih Tambahan pada 27 November 2024. Pemungutan suara ulang ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari setelah putusan dibacakan.

Dalam putusannya, MK juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan jajaran KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah serta Kabupaten Barito Utara.

Dalam amar putusan MK tersebut juga Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Utara, juga diminta untuk mengamankan jalannya proses Pemungutan Suara Ulang.

MK menolak sebagian permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. Keputusan ini dipandang sebagai langkah untuk memastikan proses pemilihan di Barito Utara berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Arnius.S,S.pd).