Dugaan Korupsi Anggaran Desa, Kades Tanjung Garbus II Bakal Tersangka

Nasional, Terkini214 Dilihat

 

Deli Serdang – indoviral.id

Kejaksaan Negeri Deli Serdang masih terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) anggaran desa tahun 2023-2024 yang diduga melibatkan Arisandi, Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Bayu selaku Bendahara Desa, penyidik Kejaksaan Deli Serdang juga telah memeriksa Kepala Desa Arisandi, Sekretaris Desa Nova, Kaur Umum Sri, dan Kepala Dusun Rusliandi. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025.

Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penyelidikan terhadap Kepala Desa telah dilakukan dan proses pengusutan masih berlanjut.

“Iya, Kades sudah diperiksa. Saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan di Pidsus,” ujar Boy Amali pada Kamis, 20 Februari 2025.

Dugaan korupsi ini terkait dengan anggaran ketahanan pangan, termasuk pembelian ternak lembu yang seharusnya berjumlah 11 ekor, namun hanya terealisasi sebanyak 7 ekor. Selain itu, dana pembangunan infrastruktur leningan juga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Total kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 juta. Dari jumlah tersebut, Arisandi disebut-sebut telah mengembalikan sekitar Rp90 juta, namun masih terdapat kekurangan dana yang belum dikembalikan.

Camat Pagar Merbau, Wahyu Rismiana, mengungkapkan bahwa dirinya pernah berkomunikasi dengan Kepala Desa terkait pengembalian uang yang diduga dikorupsi tersebut.

“Pernah mengeluh kepada saya, kenapa sudah dipanggil Tipidkor Satreskrim Polresta, kok dipanggil lagi oleh Kejari Deli Serdang. Saya bilang, mereka punya kewenangan untuk memanggil, yang penting Kades harus mengembalikan uang kerugian negara itu,” ujar Wahyu Rismiana.

Saat disinggung mengenai isu bahwa Kepala Desa Arisandi telah menikah tiga kali, termasuk di Serdang Bedagai, Camat Wahyu Rismiana terkejut dan menyebutkan bahwa setahunya hanya dua kali.

“Kalau isu yang berkembang dua kali menikah, kalau tiga kali saya tidak tahu, gawatlah,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah uang yang dikorupsi mengalir ke istri-istrinya, Wahyu Rismiana mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Gak tahu saya, itu urusan pribadinya,” ujarnya.

Pemerintah Desa Tanjung Garbus II pada tahun 2023, dengan pembaruan data terakhir pada 29 Agustus 2024, menerima aliran Dana Desa sebesar Rp1.498.144.000. Sementara itu, pada tahun 2024, Pemerintah Desa kembali mendapatkan kucuran Dana Desa sebesar Rp1.388.173.199. Dugaan korupsi terhadap dana desa ini kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.(Jack)