INDOVIRAL.ID ( SUMUT )
Simalungun, minggu 19 nopember 2023
Pada saat awak media online maupun cetak. Sosial kontrol di BUMN PTPN 1V , banyak tidak memiliki alat pemadam kebakaran/ damkar walaupun awak media online / cetak dan lembaga Swadaya masyarakat ( LSM ) telah bermitra atau bekerja sama dengan BUMN PTPN 1V .? Sangat disayangkan tidak memiliki alat tersebut.
Padahal perusahaan milik negara, karena sudah berbentuk BUMN, contoh PLN, SPBU, Perbangkan ( BANK ) PJKA ( kereta api ) Rumah Sakit dan bandara
Sangat disayangkan biaya sudah dikeluarkan, walaupun pakai menejemen masing masing, kemana biaya tersebut..? harapan kami tolong disetiap perusahaan harus memiliki alat mobil damkar / pemadam kebakaran“
dikarenakan sudah banyak contoh yang terjadi, walaupun disetiap kantor mempunyai alat pemadam api ( APAR ) untuk pertolongan sementara.
BUMN PTPN 1V termasuk perusahaan yang besar karena memiliki luas areal ribuan hektare dan memiliki beberapa afdiling, disetiap perusahaan wajib memiliki pemadam kebakaran.
Sebab kalau perusahaan tidak memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran akan ditindak tegas dan akan dijadikan tersangka dijelaskan didalam peraturan pemerintah Nomor 4 tahun 2001,pasal 12 mengatakan bahwa setiap orang berkewajiban melakukan, mencegah terjadinya kebakaran. “
dan pasal 13 setiap penanggung jawab perusahaan yang usahanya dampak besar terjadinya kebakaran dan pasal 14 setiap penanggung jawab perusahaan wajib memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran untuk mencegah terjadinya kebakaran..
Penanggulangan kebakaran menurut kepmenaker no kep186 men 1999 , penanggulangan kebakaran ialah segala upayah untuk mencegah timbulnya kebakaran dengan berbagai upaya pengendalian setiap perwujudan energi, pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan organisasi tanggal darurat untuk
memberantas kebakaran.“
( Rijal)