Sandra Rondonuwu, “Saya Laksanakan Tugas Sebagai Wakil Rakyat”

Uncategorized802 Dilihat

 

Minahasa Selatan || INDOVIRAL.ID – Tareran, Sandra Rondonuwu, STh, SH (Saron) yang merupakan Ketua komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara melaksanakan sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang kerukunan antar umat beragama berlangsung di aula GMIM Eben Heazer Wiau Lapi, Selasa (19/09/2023) waktu setempat.

Kegiatan dibuka dengan doa dan dilanjutkan dengan pemaparan gambaran kegiatan langsung oleh ibu Sandra Rondonuwu.

Sandra yang juga sebagai ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulut itu juga mengungkapkan, perlunya sosialisasi kepada masyarakat agar Ranperda ini dapat di uji melalui usulan dan masukan dari masyarakat.

“Sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, Ranperda ini perlu di uji, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, dan mendengarkan masukan masyarakat untuk disampaikan nanti,”ucap beliau di hadapan ibu – ibu se wilayah Tareran Satu.

Beliau juga menambahkan fungsi dari anggota dewan adalah melaksanakan tugas yang dimandatkan oleh rakyat.

“Kalau ada yang yang menganggap kegiatan seperti ini bermuatan politik, itu salah besar. Saya hanya melaksanakan apa yang dimandatkan rakyat kepada saya”, jelas Rondonuwu kepada wartawan.

Disinggung mengenai kendala petani Cap Tikus dalam memasarkan produknya dan juga ijin, Saron mempertegas pasti diperjuangkan karna hasil produksi dari pohon seho atau akel antara lain Captikus dan gula merah dan saya menyampaikan kepada pemerintah agar membuat perda perlindungan bagi petani captikus, kenapa ini penting, karena ini adalah salah satu produksi dari petani yang ada di Sulawesi Utara yang bisa meningkatkan perekonomian mereka lewat memproduksi captikus ini. Untuk itu mereka harus mendapat perlindungan agar para petani dapat perlindungan supaya dapat mengelola pohon akel dan tidak akan di takut-takuti lagi dengan berbagai hal yang di alami pera petani kita, kemudian bagaimana pemerintah yang mencarikan solusi soal pemasarannya dan saat ini kami sementara mengkaji, juga kemarin saya sudah memanggil dinas perijinan provinsi Sulawesi Utara yang juga mengkaji apakah captikus ini akan keluar ijin sebagai bahan baku dan mengeluarkan ijin produksi dan saya berharap para petani mendapatkan perlindungan dari pemerintah atau negara kita.

Terkait kegiatan tersebut, hukum tua Wiau Lapi Ferry Kumendong menyampaikan terima kasih serta apresiasi setinggi tingginya.

“Warga Desa Wiau Lapi sebagai percontohan desa Anti Korupsi tentu wajib berbangga, juga karena kegiatan sosialisasi yang digagas oleh ibu Sandra Rondonuwu bersama tim hari ini. Dan Sebagai anggota dewan, ibu sudah melakukan fungsi dengan sebenar-benarnya. Kegiatan ini adalah salah satu bahan promosi dari desa kami untuk lebih maju kedepannya”, pungkas Kumendong.

Selain Saron dan tim, turut hadir perwakilan Ibu – ibu GMIM se wilayah Tareran Satu, hukum tua Ferry Kumendong bersama perangkat desa dan tokoh agama setempat.

Rensi