Disdik Bengkalis Tetapkan Pembukaan PPDB Tingkat Paud, SD dan SMP

Nasional, Terkini458 Dilihat

Foto : Kadisdik Bengkalis Hadi Prasetyo

Bengkalis – indoviral.id
Disdik Kabupaten Bengkalis telah menetapkan mulainya pembukaan Pendaftaran bagi PPDB Tingkat Paud, SD dan SMP pada 19 hingga 21 Juli 2023. Bisa mendaftar melalui Link http://ppdb.bengkaliskab.go.id.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkalis Hadi Prasetyo, S.T., mengatakan, kami sudah mengeluarkan beberapa persyaratan untuk pendaftaran bagi PPDB di Tahun ajaran 2023/2024.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2023/2024 Tingkat Paud, SD dan SMP tidak lama lagi akan dibuka dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis telah mengeluarkan surat edaran ke masing-masing Kepala Satuan Pendidikan yang ada disetiap Sekolah.

Untuk Tingkat Paud Berusia 4 Tahun sampai 5 Tahun Kelompok A. Berusia 5 Tahun sampai 6 Tahun kelompok B, kata Hadi Prasetyo pada hari Kamis (8/6/2023) kepada sejumlah wartawan.

Pesyaratan untuk Calon Peserta Didik tingkat Sekolah Dasar (SD) yaitu pertama harus berusia 7 Tahun atau paling rendah 6 Tahun pada 1 Juli Tahun berjalan dan seleksi tidak dibenarkan melakukan tes membaca, menulis dan berhitung.

Di sampaikannya, Persyaratan Calon Peserta didik Tingkat SMP yaitu, Telah lulus dan memiliki Ijazah SD sederajat. Memiliki surat keterangan lulus (SKL) SD sederajat. Memiliki Ijazah/STTB Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA). Berusia paling tinggi 15 Tahun pada 1 Juli berjalan.

PPDB Tahun ajaran 2023/2024, diutarakan Mantan Kepala Bapeda Kabupaten Bengkalis ini, dibuka beberapa jalur diantaranya Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Murid dan Prestasi.

Jalur Zonasi untuk SD diterima sebanyak 70%, dan Tingkat SMP paling sedikit 50% dari daya tampung Satuan Pendidikan atau Sekolah. Jalur Afirmasi harus menerima paling sedikit sebanyak 15%.
Hadi Prasetyo menjelaskan, bagi Calon Peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah Zonasi. Proses tidak menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.

Ia Menghimbau kepada Satuan Pendidikan yang telah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya apapun dan dilarang melakukan pungutan untuk membeli baju seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB, tutupnya.

Reporter : simon parlaungan