APA ITU JAGA NAGARI ATAU JAKSA JAGA NAGARI, TERNYATA INI MAKSUTNYA

Nasional, Terkini492 Dilihat

 

Sumbar, Indoviral.id – upaya penyelamatan Aset Negara / Daerah pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terus bersinergi bersama Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mendata dan mengamankan Aset aset tersebut melalui ” Siko Pak Pasbar ” atau Sinergi Kolaborasi Penyelamatan Aset Negara / Daerah Kabupupaten Pasaman Barat.

Dengan berbagai pencanangan yang menjadi agenda antara lain ,” Jaga Nagari atau Jakasa Jaga Nagari, saat di gelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Kamis 8/6/2023.

Kegitan tersebut turut di hadiri Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, Wakili Bupati Risnawanto, Kajari M. Yusuf Putra, ketua DPRD Erianto, Kapolres AKBP Agung Basuki, Kepala BPN Yunaldi, Kepala OPD, Camat serta Wali Nagari se Pasaman Barat.

Kepala kejaksaan Pasaman Barat mengatakan ,” pada apel pagi ini dengan berbagai unsur organisasi pemerintah mulai dari tingkat Nagari / Desa dan seluruh pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten sebanyak 150 orang kata Kajari M. Yusuf Putra.

Ia menjelaskan, adapun kegiatan ini kita laksanakan sebagai bentuk untuk mewujutkan terjaganya seluruh Aset Negara baik yang sudah tercatat maupun yang belum terdata agar kedepannya Aset aset itu dapat aman dari berbagai penggunaannya,

,” tentunya dalam kolaborasi sinegi bekerjasama ini untuk mewujutkan berupa penyelamatan Aset Negara/ Daerah Kabupaten Pasaman Barat ujarnya.

Terus yang selanjutnya kita bersama sama menjaga 90 Nagari di 11 Kecamatan di Kabupaten Pasaman Barat melalui ” Jaga Nagari, atau Jaksa Jaga Nagari ulasnya.

Merujuk pada undang undang dasar 1945 pada pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat,

,” artinya bahwa masyarakat Pasaman Barat secara konstitusional sudah memberi kuasa kepada Negara melalui organisasi pemerintah untuk mejaga, mengamankan, mengelola aset yang menjadi harta kekayaan agar di pergunakan seoptimal munkin untuk mewjutka masyarakat sejahtera ulas M. Yusuf Putra.

Selain itu pada undang undang Desa nomor 6 tahun 2014 menandai era baru pemberdayaan Desa dan masyarakat Desa.

Oleh karena itu Negara hadir dengan memberikan pengakuan terhadap Desa sebagai satuan perangkat pemerintah dan instutusi sosial kebudayaan dan menyerap kearifan lokal termasuk me-recofry eksitensi Nagari dan wali nagari tegasnya.

Kembali M. Yusuf Putra memaparkan, ” hal ini pada intinya membuat suatu terobosan untuk memberikan bantuan konsultasi, pelayanan Hukum serta pendampingan kepada masyarakat nagari dan perangkat nagari melalui Jaga Nagari atau Jaksa Jaga Nagari sambungnya.

Mudah mudahan dengan kontribusi paparan hukum yang kami berikan dapat diserap dan di pahami oleh sebanyak 90 nagari se Pasaman Barat ini, karna pribahasa mengatakan, mencegah lebih baik dari pada mengobati tutup M. Yusuf Putra.

( Yulisman )