ERWIN LBS MANTAN ANGGOTA POLISI MINTA LAPORANNYA DI PROSES SESUAI HUKUM YANG BERLAKU

Nasional, Terkini3346 Dilihat

 

Sumbar, Indoviral.id –

Erwin Lubis Mantan Anggota Polisi warga Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar sebut, Pengaduannya ke Polres Pasaman Barat terkait dugaan Penggelapan pembayaran Tandan Buah Segar ( TBS ) Kebun Plasma miliknya di sinyalir tidak dibayarkan oleh Ketua KUD KSBSAMB Sungai Aur, namun sampai sekarang laporan itu tidak ada tindak lanjut oleh pihak kepolisian Polres Pasaman Barat dan terkesan mangkrak katanya.

Hal tersebut di sampaikan Oleh Erwin Lubis saat di temui oleh media ini di kediamannya Sabtu 20/5/2023.

Dugaan Penggelapan pembayaran TBS Plasman miliknya oleh KUD KSBSAMB sudah berlangsung lama, terhitung sejak tahun 2016 sampai detik ini sebut Erwin Lubis. Secara keseluruhan kebun plasma milik Erwin bersama keluraganya ada lima nomor yang terdaftar di kelompok Tani atau KUD KSBSAMB sebegai penerima hasil pembayaran TBS itu,

,” dari awal pembayaran TBS Sawit hasil plasma miliknya termasuk 4 nomor milik keluarganya masih terus mengalir setiap bulan melalui Bank Nagari Simpang Empat.

Pada 2 Februari 2013 Erwin Lubis menjual satu Nomor palasma tersebut dari lima nomor yang ada kepada salah seorang warga ujung gading yang berprofesi sebagai Bidan bernama Risnawati, dengan haraga 30 juta rupiah, setelah pemindahan Hak milik plasma dari atas nama Erwin Lubis pada Risnawati, pembayaran TBS dari pihak KUD KSBSAMB , Risnawati masih menerima pembayaran TBS sebagaimana bisa yang saya terima sebelumnya.

Lanjut jelas Erwin Lubis, pada tahun 2016 ada pergantian Ketua KUD KSBSAMB dari yang lama kepada yang baru atas nama inisial NL, setelah pergantian ketua KUD itu dari yang lama kepada yang baru NL, maka NL memindahkan semua Rekening Anggota dari Bank Nagari ke Bank Bri, sejak pemindah rekening Anggota KUD dari Bank Nagari ke Bank Bri, Risnawati selaku pemilik Hak atas plasma itu, sudah tidak pernah lagi menerima hasil penjualan TBS dari KUD KSBSAMB tersebut ucap Erwin.

,” ketika Risnawati mempertanyakan pembayaran TBS tersebut ke Ketua KUD yang berinisial NL, Risnawati tidak mendapat kejelasan yang pasti, dan NL menjawab sudah di bayarkan, namun NL tidak bisa memperlihatkan bukti pembayaran kepada Risnawati.

Dengan desakan Risnawati terhadap NL Ketua KUD KSBSAMB waktu itu, agar hasil penjualan TBS miliknya di bayarkan, sehingga NL mendesak Erwin Lubis untuk menarik kembali hak plasma dari Risnawati dan meminta Erwin Lubis mengembalikan sejumlah uang kepada Risnawati, dengan penuh rasa kasihan Erwin Lubis kepada Risnawati karna tidak pernah mendapatkan hasil panen TBS nya, Erwin Lubis mengembalikan uang kepada Risnawati sejumlah 51.500,000,00 lima puluh satu juta, lima ratus ribu rupiah, pada akhirnya hak Risnawati sebelumnya menguasai penuh perkebunan plasma tersebut sudah di kembali haknya kepada pemilik Hak pertama yakni saya Erwin Lubis imbuhnya.

Setelah hak plasma kembali pada saya, hal yang sama sebagaimana yang di alami Risnawati kini juga saya alami, dan saya tidak pernah menerima sepersenpun dari hasil TBS itu sampai detik ini, setiap kali saya pertanyakan kepada ketua KUD inisial NL ia berdalih sudah di bayarkan, namun NL tidak bisa membuktikan dengan data yang jelas atau Amprah pembayaran pungkas Erwin Lubis.

Setelah Erwin Lubis menelusuri lebih jauh terkait daftar nama kelompok tani KUD, saya sangat kaget, ternyat tidak hanya diduga menggelapkan pembayaran TBS saya, tapi juga diduga telah menggelapkan plasma atas nama saya sendir dengan mudahnya menghilangkan nama atas Nama Erwin Lubis dalam daftar kelompok di KUD tersebut paparnya.

Terus Erwin meminta kepada NL untuk mengembalikan pembayaran penjualan TBS miliknya, setelah di kakulasikan dengan angota penerima lainnya, sudah mencapai Ratusan Juta kerugian yang saya alami, diketahui niat baik dari pihak Ketua KUD NL untuk mengembalikan sejumlah kerugian yang saya alami tidak ada sedikitpun pungkas Erwin.

Saat di komfirmasi oleh media ini Kepada NL Ketua KUD SABSAMB melalui WhatsApp pribadinya minggu 21 mai 2023,” NL menanggapi dengan singkat,” bahwa NL katakan milik plasma Erwin Lubis hanya 2 (dua) nomor sementara yang telah di jual oleh Erwin Lubis sudah 3 (tiga ) nomor maka orang perusahaan PT. Agro Wiratama tidak mau mengakui lagi plasma Erwin Lubis pungkas NL.

Pada hari selasa 24 Januari 2023 Erwin Lubis mengajukan pengaduan terkait dugaan penggelapan tersebut ke Polres Kabupaten Pasaman Barat, untuk mencari keadilan terkait kerugian yang saya alami, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi/korban kepada saya, tapi sampai sekarang belum ada tidak lanjut kasus yang saya laporkan dari pihak kepolisian Polres Pasaman Barat tersebut dan terkesan Mangkrak ucapnya.

Pada bulan belakangan ini saya bersama kawan yang dulu pernah bekerja sebagi Anggota KUD SABSAMB Sungai Aur, mendatangi polres Pasbar untuk mempertanyakan terkait laporan saya itu, pada salah seorang oknum anggota Polres yang kami temui sempat memarahi kami, dan memaksa kami meminta data bukti pencairan TBS dari Bank Nagari.

Lanjut jelas Erwin, yang punya kewenangan untuk meminta Dokumen Penting di Bank Nagari hanya lah pihak Aparat Penegak Hukum APH bukan saya hanya sebagai masyarakat biasa paparnya.

Dalam Pasal 72 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang ( uu 8/2010) Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan Izin kepada kepolisian, Jaksa, Hakim untuk memperoleh keterangan dari pihak Bank.

Terkait laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang di laporkan Erwin Lubis ke Polres Pasaman Barat (Pasbar) media ini mendatangi kantor Polres tersebut senen 22/5/2023 untuk komfirmasi kepada AKP Farel Kasat Reskrim Polres Pasbar.

Sementara itu Kasat reskrim polres Pasaman Barat saat di temui media ini di runag kerja Senen 22/5/2023 megatakan,” kalau bapak adalah orang yang berhubungan dengan perkara, saya wajib memberikan klarifikasi, tapi kalau hanya seorang wartawan pembuat berita itu tidak wajib saya klarifikasi, atau bapak seorang pengacara yang berperkara, atau yang berperkara, dan atau yang di tunjuk oleh yang berperkara maka saya akan berikan klarifikasi terkait SP2HP nya tegas Farel Haris Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat.

Kemudian Farel Haris menambahkan, terkait dengan perkara sudah di tindak lanjuti, Perkara dalam tahap penyelidikan, SP2HP sudah kami berikan terhadap yang bersangkutan, sejauh ini kami belum menemukan bukti yang menguatkan maka perkara ini belum kami teruskan ke proses selanjutnya ulas Farel Haris Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat.

Hal yang berbeda di katakan oleh Erwin Lubis, sejauh ini saya belum pernah di berikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara SP2HP ucap Erwin Lubis.

Terkait Laporan Erwin Lubis pada 24 Januari 2023 dengan dugaan tindak pudana penggelapan, Pasal 372 KUHP,

Maka Erwin Lubis selaku korban dugaan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP, yang telah melaporkan ke Polres Pasaman Barat, berharap agar Bapak kapolres AKBP Agung Basuki memproses laporan tersebut sesuai ketentuan proses Hukum yang berlaku harap Erwin Lubis.

Merujuk pada pasal 13 ayat (1) Peraturan kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana (“perkap 6/2019”) dan pasal 11 ayat 1 huruf a (“Perkap 21/2011) tentang sistem Imformasi penyidikan.

( Yulisman )