Setelah MPP Resmi Beroperasi, Sayang Sarpras Antisipasi Kebakaran Tak Ada

Nasional, Terkini953 Dilihat

 

DUMAI, INDOVIRAL.ID— Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Dumai resmi beroperasi sejak Jumat (12/5/2023).

MPP dibangun dengan APBD TA 2022 senilai Rp 18,3 miliar, berada di Jl Mayjen HR Soebrantas Siswanto, terdiri dari 2 lantai. Tiap lantai mempunyai keluasan 2.170 M².

Peresmian MPP Kota Dumai seluas dilakukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, M.Si., secara virtual.

Ada 4 daerah yang melakukan peresmian MPP dalam waktu bersamaan saat itu, yaitu Kota Dumai, Asahan (Sumut), Lampung Utara dan Lampung Selatan. Walikota Dumai H Paisal, SKM., MARS., dan Sekretaris DPMPTSP Dumai mendampingi Menpan RB di Lampung Selatan.

Peresmian MPP Dumai dihadiri Sekda Indra Gunawan, Kadis DPMPTSP Hendra Usman, Jajaran Forkopimda, pimpinan/utusan BUMN, BUMD, perusahaan dan

Di dalam MPP Dumai, tersedia 25 konter dari berbagai Dinas Pemko, Instansi Vertikal, Kementerian, Lembaga/Badan dan Perbankan yang siap melayani masyarakat Dumai dan pihak-pihak.

Kamis (18/5/2023) pagi, Walikota Paisal lakukan tinjauan untuk pertama kalinya ke Gedung MPP.

Kedatangan Paisal disambut Kadis Hendra Usman, Sekretaris DPMPTSP Ricky, Para Kabid DPMPTSP, Sekretaris dan Para Kabid dari Disdukcapil.

Beberapa masukan disampaikan Walikota Paisal, terkait kenyamanan dan keefektifan pelayanan.

Sarana prasarana ada yang diminta untuk diganti atau ditambah.

“Sofa tunggu tamu tolong di ganti. Ini konter tolong di rubah posisinya. Pelayanan Bapenda tetap saja fokus di kantor belakang MPP,” kata Paisal.

Dari masukan Paisal, kedepannya gedung MPP jadi dua. Gedung MPP yang baru diresmikan jadi Gedung A. Sementara Kantor Bapenda akan jadi Gedung B.

Walikota Paisal juga penuhi permintaan Disdukcapil untuk penambahan satu lagi kamera untuk perekaman. Sebab setiap hari pihaknya lakukan perekaman data warga sebanyak 200. Dengan satu kamera perekaman, diakuinya pihaknya cukup kelabakan melayani masyarakat.

Paisal juga minta kepada DPMPTSP untuk menyediakan layar monitor interaktif Site Plan di pintu masuk, agar pihak-pihak bisa melihat di layar monitor, ke konter mana yang akan di tuju dan jenis pelayanannya.

Namun sangat disayangkan, dalam pandangan Jurnalis di lokasi, Gedung MPP tidak di lengkapi fire sprinkler.

Alat ini bekerja mendeteksi adanya kebakaran sejak dini, karena fire sprinkler bisa langsung bekerja secara otomatis begitu suhu di dalam ruangan berubah.

Salah satu komponennya, yaitu kepala sprinkler secara otomatis bisa mengeluarkan air jika suhu ruangan terdeteksi mengalami kenaikan mencapai 68 derajat.

Ditinjau dari aspek Sarana Prasarana (Sarpras) Pemadaman Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan, seharusnya gedung atau bangunan tersebut memiliki dipastikan sudah memiliki sarana prasarana antisipasi kebakaran.

Hal ini sesuai yang di kandung Permen PU No: 20/PRT/M/2009, di lahirkan oleh Permendagri No: 122 Tahun 2018 dan di besarkan oleh Permendagri No: 16 Tahun 2020, tanggal 24 Maret 2020, tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Apalagi Kota Dumai telah miliki dasar hukum tentang hal tersebut, yaitu Perda No: 17 Tahun 2011, tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.

“Kita belum punya personil atau inspektur berlisensi yang bertugas menangani hal tersebut,” kata seorang Ka Subbag di UPT Damkar Dumai, saat dikonfirmasi jurnalis.

Agaknya setiap orang yang berada di dalam gedung MPP tersebut, perlu berpikir tentang keselamatan dirinya, saat masuk ke dalam untuk beraktivitas. Nah…!!!

(ES)