Labura, indoviral.id //
Kades sibito Raja Toat Hasibuan angkat bicara usai mendengar penjelasan dari korban SA(44) terkait tentang uang perdamaian tindak pidana sebesar Rp.6jt Dari keterangan korban SA(44) bahwa SM(36) warga desa sibito berjanji akan melunasi 6jtRp sebagai ganti rugi korban, asalkan abang nya di bebaskan atas tindak pidana yang di lakukan abang kandungnya terhadap korban SM(36) menjelaskan kepada awak media bahwa uang yang akan dibayarkan kepada korban sebagai ganti rugi dari pada tindak pidana yang di lakukan abang kandung nya sendiri belum terkabul, sehingga janji yang saya tulis dan sudah saya tanda tangani diatas metrai 10rb belum bisa saya selesai kan”ucap nya, kamis 23/3/2023 dirumah kediaman kades sibito Raja Toat Hasibuan.
Kepala desa sibito Raja Toat Hasibuan lalu angkat bicara dengan jelas menyampaikan kepada korban SA(44) warga desa maranti omas tersebut agar tidak melanjutkan persoalan tersebut ke jalur hukum,
Kades sibito berjanji
(1) Apabila uang yang menjadi tanggung jawab sudah klir maka kades sibito yang akan membayar kan kepada pihak korban.
(2) Apabila ternyata uang yang si penanggung jawab sudah klir mereka bilang tidak, maka uang pribadi kades akan mem bayar.
(3) dan apabila uang si penanggung jawab tidak juga klir, maka kades sibito akan membuat kebijakan dengan cara akan kumpulkan keluarga si penanggung jawab, agar uang perdamaian 6jt tersebut bisa diselesai kan.
Sehubung dengan janji yang di ucapkan (kades) tersebut membuat hati warga dua belah pihak menjadi dingin dan damai, di akhir kata beliau juga berpesan kepada korban SA(44) warga desa maranti omas kec.Na,IX-X tersebut selambat-lambat tiga hari setelah puasa dalam arti tgl 27/3/2023 beliau kades desa sibito kec.aek natas akan memberikan informasi nomor berapa yang akan saya tempuh ,”tutup kades desa sibito dengan penuh keyakinan
Pewarta:Saparuddin Siagian