Paluta – indoviral.id
Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Padang Lawas Utara, Dewi Sartika Br.regar SE, penuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum yang bersumber dari anggaran Dana Desa. Kamis 23 februari 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta),sekitar pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : SP.OPS-07/L.2/Dip.4/01/2023 tanggal 30 Januari 2023. Kepada ketua IJP Paluta Dewi Sartika Br.Regar SE, karna adanya instruksi dari kejaksaan Agung RI
Dewi Sartika Br.siregar SE, menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi sikap tegas dan saran JPKP yang sifatnya konstruktif supaya pengelolaan dana desa di Paluta lebih optimal dan berdaya guna bagi masyarakat desa .
JPKP tidak anti dengan pemberdayaan tetapi eloknya pemberdayaan itu harus sesuai aturan yang berlaku , jangan terkesan ada namanya titipan atupun kepentingan-kepenting pribadi maupun dll ” tegasnya.
Sosialisasi penyuluhan hukum yang bersumber dari dana desa harus benar benar bisa bermanfaat bagi masyarakat, jangan seperti kegiatan asal-asalan aja.
Saya sebagai “Putri daerah merasa Risih dengan pengelolaan dana desa di Paluta dan kedepannya semoga Pemerintah Daerah lebih fokus dan niat baik untuk perubahan di daerah pinggiran seperti yang di cita-citakan bapak Presiden RI, Ir.Jokowi.
Berikut saran JPKP Paluta kepada Kejaksaan Agung dalam hal ini kepada Kejati Sumut :
1. JPKP Paluta mengharapkan pengelolaan dana desa di Paluta diserahkan kepada kemandirian desa tanpa intervensi pihak manapun.
2. JPKP Paluta mengharapkan kejaksaan sebagai institusi yang di cintai masyarakat, lebih optimal mengawal dan mendampingi pengelolaan dana desa di Paluta sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku dan tujuan Garda Desa.
3. JPKP Paluta secara tegas menyampaikan sistem pelaksanaan sosialisasi penyuluhan hukum yang bersumber dari anggaran dana desa supaya direview ulang, sosialisasi itu jangan dipaksakan jikalau tidak mampu melakukan 5 OJ.
Berdasarkan informasi Media onlain, pemanggilan Ketua JPKP Paluta, karna adanya instruksi dari Kejaksaan Agung RI,. adapun perwakilan dari Kejati Sumut diwakili oleh Maria,Nauval,Jeferson Hutagaol dan beberapa rekan-rekanya.