Bengkalis – indoviral.id|
Tempo dua hari, setelah menangkap Lungkang dan pialang, serta suruhan sabu. Pada hari Ahad (29/1/ 2023). Polres Bengkalis kembali berhasil menangkap HF DPO dan Pengedar sabu di Duri.
HF ditangkap di rumahnya jalan Pala, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Duri, Kabupaten Bengkalis oleh Satuan Narkoba Polres Bengkalis di Komandoi Kasat Narkoba AKP Tony Armando.
Kasat Narkoba AKP Tony Armando Lewat siaran persnyaKamis ( 2/2/2023) mengatakan,
Penangkapan HF berdasarkan LP/A/ 397/ XII/ 2022/SATRESNARKOBA/ RIAU/ BENGKALIS, tanggal 9 Desember 2022, bahwa tersangka SI alias Soleh menerangkan bahwa narkotika jenis sabu diperolehnya dari HF.
Ia menjelaskan, lebih kurang 1 bulan, melakukan pencarian dan pengejaran terhadap DPO, pada hari Ahad (29/1/23) sekitar pukul 01.wib tim berhasil menangkap DPO atas nama HF. Baru pulang dari pelarian, sedang berada dirumahnya jalan Pala, Kelurahan Air Jamban Duri.
Ketika tim melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.62 gram di saku celana belakang dan 1 unit Handphone android merk vivo warna biru gelap.
Waktu diinterogasi tentang kepemilikan dan asal muasal sabu. HF mengakui sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari YB (DPO).
Selanjutnya HF dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut, tutupnya.(simon parlaungan- Rilis)