577 Caleg Siap Rebut 35 Kursi DPRD Dumai, Partai Garuda Tak Daftar ke KPUD

Nasional, Terkini1116 Dilihat

 

DUMAI, INDOVIRAL.ID— Sebanyak 17 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu akhirnya tuntas daftarkan Bakal Calon (Balon) Legislatif (Bacaleg) ke KPUD Dumai, tepat detik terakhir terakhir pendaftaran, Minggu (14/5) 24.00 WIB.

Ketua KPU Dumai melalui Ketua Divisi Pendaftaran Bacaleg DPRD Dumai Edi Indra tegaskan bahwa, sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, pihaknya akan melanjutkan pencalegan dengan penelitian berkas/dokumen persyaratan yang telah diserahkan selama tahapan pendaftaran. Kecuali Partai PSI, karena berkas fisik Bacaleg mereka telah di daftar oleh DPP PSI ke KPU Pusat.

Hingga tutup pendaftaran, jumlah berkas yang didaftar 17 Parpol pada KPU Dumai sebanyak 577 orang, untuk perebutkan 35 kursi DPRD Dumai.

Terhitung mulai hari ini Senin (15/5/2023), sudah masuk tahapan verifikasi administrasi berkas Bacaleg, hingga 23 Juni 2023.

Sebelumnya, tahapan pendaftaran Bacaleg sudah di mulai 14 Mei 2023.

17 Parpol Kota Dumai yang daftarkan Bacaleg nya ke KPUD Dumai, diantaranya PDI Perjuangan, Nasdem, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PAN, Perindo, PBB, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), PKB, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Demokrat, Golkar, PPP, Partai Kebangkitan Nusantara (PKB), Ummat, Buruh dan Gelora.

Hanya Partai Garuda yang tidak daftarkan Bacaleg nya hingga hari terakhir. “Dua kategori digunakan untuk penilaian atau penelitian berkas, pertama; kebenaran dokumen persyaratan. Kedua; keabsahan dokumen persyaratan,” kata Edi Indra.

Sesuai

Ia melanjutkan, apabila ada dokumen yang belum benar dan sah, maka partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen tersebut pada masa perbaikan hingga batas yang sudah ditentukan. Lain itu, komposisi caleg keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dari jumlah caleg yang diusulkan.

30 JADI 35

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) No 6 Tahun 2022, tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu dan PKPU No 6 Tahun 2023, tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, maka kursi DPRD Kota Dumai bertambah 5, menjadi 35. Saat ini sebanyak 30 Anggota DPRD Dumai menjabat periode 2019—2024.

(Dumaiposnews.com/ES)