Melawi, Kalbar – indoviral.id
Maraknya peredaran pasir puya (zirkon), yang merupakan limbah dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), harus menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Salah satunya terjadi di Dusun Batu Lintang, Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar. Legalitas usaha pengelolaan, pembersihan, hingga penambangan pasir puya/zirkon di wilayah ini patut dipertanyakan.
Pada Selasa (8/9/2025), seorang warga yang enggan disebutkan namanya melaporkan adanya aktivitas pengangkutan pasir puya.
“Itu ada truk bawa puya lagi muat di Batu Lintang Kayan. Tiga truk, satu bernopol KB 9341 EF, dua lainnya tidak jelas terlihat nomor polisinya. Pembeli dari Pontianak berinisial AL, sedangkan pemilik barang di Kayan berinisial STL,” ujarnya.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung melalui WhatsApp kepada AL, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.
Sebelumnya, awak media juga sempat meminta aparat untuk menindaklanjuti tiga truk yang diduga tidak memiliki dokumen sah. Namun, hingga kini truk tersebut tidak terlihat melintas.
Informasi lain diterima dari salah satu grup WhatsApp sopir truk. Pesan tersebut berbunyi:
“Mana tahu ada kawan yang bawa puya dari Kayan malam ini mau ke Pontianak, jangan suruh berangkat dulu, bos, kalau ada kawan atau keluarga. Lanjutnya, soal mau diintai yang bawa puya dari arah sana, di lokasi pun ada banpol yang infokan barang itu keluar malam ini. Soalnya, info truk yang satunya lagi amblas,” tulisnya.
Legalitas usaha pertambangan bahan mineral ini harus memenuhi standar kelayakan dan keamanan lingkungan. Aturan jelas melarang penggunaan dokumen palsu, termasuk dalam penambangan maupun pengangkutan pasir zirkon.
Di sisi lain, masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari Polsek setempat untuk menertibkan peredaran puya/zirkon ilegal. Ketegasan aparat dibutuhkan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Sebagai informasi, sesuai Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pelanggaran dapat dikenai ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp100 miliar.
Peredaran pasir puya/zirkon ilegal tanpa dokumen resmi terus menjadi polemik, terutama di tengah gencarnya penindakan hukum terhadap pekerja PETI.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait maupun dari pemilik berinisial STL mengenai dugaan aktivitas pengangkutan puya/zirkon ilegal tersebut.
“Setelah konfirmasi awak media via whatsapp Kapolres Melawi AKBP Haris Batara Simbolon mengarahkan ke Kasat Reskrim Melawi dan Humas Polres Melawi.
Awak media juga langsung mengkonfirmasi Kasat Reskrim Melawi AKP Ambril, y bang kami lagi rapat sama samsi ya bang humas Polres ada nmr nya ndak bang,ucap kasat.
lanjut kasat Reskrim melawi,”terimakasih infonya, tegasnya.
Seperti tidak ada ujung pangkal terkait peredaran Puya/Zirkon dari batu Lintang Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Provinsi Kalbar awak media mengkonfirmasi pihak Aparat Penegak Hukum APH khususnya di kabupaten Melawi.
(Tim)






