INDOVIRAL. ID ( SUMUT ) Selasa 16 Januari 2024
Pematang Siantar akan menerapkan kenaikan tarif parkir mulai 29 Januari 2024.
Kebijakan ini diambil setelah Pemerintah Kota menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tanggal 5 Januari 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar, Julham Situmorang, terbitnya Perda tersebut akan memengaruhi Tarif Retribusi Layanan Parkir Kota Pematang Siantar.
Tarif tersebut akan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum, Retribusi Parkir Berlangganan, dan Retribusi Parkir Layanan Tertentu.
Ada pun tarif baru untuk Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum adalah sebagai berikut:
Kendaraan roda dua dan becak bermotor: Rp2.000
Kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi): Rp3.000
Kendaraan roda empat angkutan barang dan penumpang: Rp4.000
Kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang: Rp6.000
Kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang: Rp8.000
Sementara itu, tarif untuk Retribusi Parkir Berlangganan adalah sebagai berikut:
Kendaraan roda dua: Rp50.000 per bulan
Kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi): Rp100.000 per bulan
Kendaraan roda empat untuk angkutan barang dan penumpang: Rp150.000 per bulan
Kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang: Rp200.000 per bulan
Kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang: Rp250.000 per bulan
Ada pun tarif untuk Retribusi Parkir Layanan Tertentu adalah sebagai berikut:
Parkir untuk kegiatan niaga, dagang, dan kegiatan lainnya: 3 kali potensi per hari
Parkir untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan lainnya: 1 kali potensi per hari
Parkir untuk kegiatan perorangan/pribadi: 2 kali potensi per hari
Julham berharap semua pihak terkait dapat mematuhi tarif retribusi parkir
Menurutnya, penyesuaian tarif parkir ini bertujuan untuk menciptakan Pematang Siantar yang lebih baik, sehat, sejahtera, dan berkualitas, demi kemajuan Kota Pematang Siantar.
Untuk menyosialisasikan kebijakan ini, Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar akan melakukan sosialisasi mulai dari tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan 28 Januari 2024 mendatang.
Kenaikan tarif parkir ini merupakan langkah yang telah lama dinantikan, mengingat tarif parkir terakhir diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2011 tentang retribusi tempat parkir kendaraan pribadi, dengan tarif parkir sepeda motor senilai Rp 1.000, mobil roda empat Rp 2.000, dan mobil roda enam (ke atas) sebesar Rp 30 ribu.
Kabar kenaikan tarif parkir juga telah tersebar di beberapa daerah lain di Sumatera Utara, seperti Kota Medan dan Kabupaten Karo.
( Rijal )