Barito Utara, Indoviral.id
Sabu – sabu adalah salah satu bisnis yang menggiurkan bagi Para Pengedar Narkoba di Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, meskipun sudah banyak yang ditangkap tidak membuat jera para pelaku untuk memperjual belikan barang haram tersebut.
Terbukti peredaran narkotika sudah merambah ke desa – desa wilayah terpencil.
Terbaru, Satresnarkoba Polrest Barut kembali meringkus 2 pengedar sabu yang akan bertransaksi di wilayah Desa Tapen Raya, Kecamatan Gunung Timang
Dari tangan keduanya Polisi menyita sabu seberat 99,37 gram bruto. (hampir 1 ons).
Kedua pengedar adalah AF (29) warga Desa Ratawa dan WI (27) warga Desa Jaman, Kecamatan Gunung Timang.
Keduanya ditangkap secara bersamaan di Jalan Muara Teweh – Banjarmasin, di Desa Tapen Raya, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara,Propinsi Kalimantan Tengah, Jumat (06/09/2024), malam sekitar 19.30 WIB.
Kapolrest Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan jika mengamankan 2 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan Gunung Timang.
AKP Robertus menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku yang saat itu diduga hendak bertransaksi sabu.
Menurut dia, kedua pelaku ketika hendak diamankan berniat membuang barang bukti sabu ke tebing pinggir jalan.
Namun gagal menyelesaikan mengamankan barang bukti yang dilempar pelaku.
Dimana disimpan pelaku dalam kantong belanja seperti Istana Boneka warna krem berisi kotak spiker Advance warna putih, yang di dalamnya terdapat 1 klil plastik bening besar diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah yang cukup banyak
Selain itu juga mengamankan barang bukti lainnya terkait tindak pidana narkotika.
Penangkapan keduanya disaksikan oleh warga sekitar dan barang bukti narkotika yang kami amankan 99.37 gram bruto, ” kata Robertus, Jumat (08/09/2024).
AKP Robertus mengatakan, ” kedua pelaku mengakuti barang
bukti sabu itu adalah milik mereka.
Terkait pengakuan itu, kedua pelaku langsung diamankan ke Polrest Barut untuk diperiksa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
” Atas perbuatannya, kedua pelaku, disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara, ” pungkas AKP Robertus.
(Arnius.S,S.Pd).